Pembukaan kembali operasional bandara ini juga disertai dengan sejumlah catatan demi memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan. Pertama, Otoritas Bandara bersama dengan maskapai harus melakukan inspeksi terhadap semua armada pesawat.

Kedua, pilot dan kru operasional pesawat wajib mengetahui restricted polygon, yakni wilayah udara berbentuk poligon (banyak sudut) yang dibatasi atau dilarang oleh otoritas terkait untuk dilintasi karena terdeteksi mengandung sebaran abu vulkanik.

Sebelumnya, ruang udara dan operasional bandar udara terdampak sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau sejak Sabtu (5/9). Akibatnya, delapan bandara, yakni Bandara Soekarno-Hatta Banten, Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Bandara Radin Inten II Lampung, Bandara Husein Sastranegara Bandung, Bandara Budiarto Curug Banten, Bandara Pondok Cabe Banten, Bandara Taufik Kiemas di Pesisir Barat Lampung, serta Bandara Atung Bungsu di Pagar Alam Sumsel mengalami penutupan operasional.