NADIKABAR.COM — Ombudsman RI (ORI) mencatat inventarisasi terhadap lebih dari 22 peristiwa kecelakaan kapal penumpang atau kapal wisata dalam tiga tahun terakhir menunjukkan adanya persoalan terkait kepatuhan terhadap standar keselamatan dan kelayakan berlayar.
Selain itu, Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengungkapkan terlihat pula adanya masalah terkait kapasitas dan manifes penumpang serta pengawasan dan pemeriksaan sebelum keberangkatan.
"Jika kapal yang tidak memenuhi persyaratan tetap memperoleh izin berlayar atau lolos pemeriksaan, perlu ditelusuri apakah penyebabnya semata-mata kelemahan pengawasan atau terdapat kesengajaan, konflik kepentingan, maupun imbalan tidak sah," ujar Robert dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, yang dipantau secara daring.
Dia menegaskan pemeriksaan yang sengaja dilonggarkan dapat menciptakan keuntungan bagi operator dengan mengorbankan keselamatan penumpang.
Menurut Robert, investigasi yang tidak transparan dan rekomendasi keselamatan yang tidak ditindaklanjuti dapat menciptakan ruang bagi impunitas.