Usai dievakuasi dari Polsek Kebayoran Lama, balita tersebut mendapatkan pendampingan dan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur perlindungan anak dan pelayanan sosial yang berlaku di DKI Jakarta.

Pihak Sudinsos Jaksel terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menelusuri keberadaan keluarga maupun pihak kerabat dari anak tersebut.

Polres Metro Jakarta Selatan bersama Polsek Kebayoran Lama telah menetapkan AR dan J sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan bayi 20 bulan. Keduanya juga ditahan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah mengungkapkan, penetapan kedua tersangka dilakukan berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta keterangan para saksi yang dikumpulkan secara cepat kurang dari 24 jam setelah laporan diterima dari masyarakat.