NADIKABAR.COM — Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania meminta untuk evaluasi pengadaan, pengendalian internal, dan pengawasan anggaran kebencanaan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Dini dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan dugaan korupsi tersebut sangat disayangkan, terlebih jika berkaitan dengan penggunaan dana siap pakai yang diperuntukkan bagi masyarakat terdampak bencana.
"Saya sangat menyayangkan adanya dugaan korupsi di lingkungan BNPB, terlebih jika benar berkaitan dengan penggunaan Dana Siap Pakai untuk penanggulangan bencana," katanya.
Menurut dia, penanganan dugaan korupsi tersebut tidak cukup hanya dengan menindak pihak-pihak yang nantinya terbukti bersalah, tetapi juga harus diikuti pembenahan sistem untuk mencegah penyimpangan serupa.
Dini menilai pengadaan barang dan jasa, mekanisme pengendalian internal, serta pengawasan penggunaan anggaran kebencanaan perlu dievaluasi agar celah penyalahgunaan dana dapat ditutup.
Ia mengingatkan bahwa masyarakat terdampak bencana sering kali berada dalam kondisi mendesak karena kehilangan tempat tinggal, harta benda, bahkan sumber penghidupan.
Dalam situasi tersebut, bantuan pemerintah harus dapat disalurkan secara cepat dan tepat kepada masyarakat yang membutuhkan.
Dini mengatakan dana kebencanaan memang memerlukan mekanisme penggunaan yang cepat karena berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat.
Namun, menurut dia, kebutuhan untuk mempercepat penanganan bencana tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.
Sebagai anggota komisi DPR yang membidangi urusan kebencanaan, Dini mengaku telah beberapa kali meninjau langsung kondisi masyarakat terdampak banjir, tanah longsor, erupsi gunung api, gempa bumi, hingga kebakaran.
Pengalaman tersebut, menurut dia, menunjukkan pentingnya memastikan bantuan benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.
Ia mengingatkan agar masyarakat yang telah menjadi korban bencana tidak kembali dirugikan akibat dugaan penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk membantu mereka.
Dini berharap proses hukum yang dilakukan KPK dapat menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola anggaran penanggulangan bencana.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah," ujarnya.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10) dan mengamankan 14 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian, pejabat pembuat komitmen, serta pihak swasta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut operasi tersebut diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk yang menggunakan dana siap pakai untuk penanggulangan bencana.
Dalam operasi itu, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dengan penghitungan awal sekitar Rp1,4 miliar serta sejumlah emas.
KPK masih mendalami dugaan tindak pidana tersebut, termasuk pengadaan barang dan jasa yang menjadi objek penyelidikan serta pihak-pihak yang diduga terlibat.