NADIKABAR.COM — Operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Sulawesi Utara, berujung pada penetapan Bupati Sirajudin Lasena sebagai tersangka. Dari 14 orang yang diamankan dalam OTT tersebut, hanya Sirajudin yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Empat orang ditangkap KPK di Jakarta bersama Sirajudin, sementara delapan orang di Boltara, dan satu orang di Gorontalo. Sirajudin ditangkap KPK di sebuah hotel kawasan Jakarta saat OTT.
Sirajudin menyewa dua hotel untuk dirinya, staf serta asisten pribadi. Sirajudin berada di sana setelah bertemu pihak swasta untuk membicarakan pengerjaan proyek
"Jadi ini ada janjian ketemu antara Saudara JL dengan pihak swasta, dan beberapa juga ada staf-staf Pemkab Bolmut yang ada di Jakarta," jelas Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026).
"Memang yang kita temukan faktanya bahwa ada, sebelum kejadian, ada komunikasi-komunikasi antara Bupati dengan beberapa pihak untuk ketemu di Jakarta," lanjutnya.
Saat itu juga, tim KPK menemukan barang bukti uang senilai Rp 130 juta. Uang itu ditemukan di kamar Sirajudin dan stafnya.
"Jadi 130 tadi yang ditampilkan adalah keseluruhan. Jadi ada 30 di kamarnya Bupati dan 100 di kamarnya asisten pribadi, tapi ini satu lantai," ungkap Taufik.
Sirajudin diduga telah menerima total Rp 11,2 miliar sejak menjabat sebagai Pj Bupati Boltara.