"Biasanya persoalan yang muncul juga adalah bagaimana penjual itu harus memberikan jaminannya kepada para pihaknya di dalam hal barang-barang yang dijualnya," ujarnya.
Sementara, Wakil Ketua Umum (Waketum) DPN Peradi Firmanto Laksana menjelaskan seminar itu diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas advokat Peradi sebagaimana perintah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Advokat asing yang bekerja di Indonesia, wajib membagikan ilmu dan keahliannya kepada advokat Indonesia, khususnya anggota Peradi.
"Peradi berkewajiban memberikan ruang seluas-seluasnya untuk para narasumber memberikan materi-materi secara berkelanjutan guna memberikan pendidikan kepada para advokat Indonesia," katanya.
Materi-materi seminar tersebut, sebut dia, ke depannya akan sangat bermanfaat karena banyak sekali investor dari luar negeri yang mau berinvestasi di Indonesia.
"Karena itu, tentu terkait dengan insurance, merger, akuisisi, terkait dengan juga uji tuntas, due diligence itu adalah hal-hal yang sangat penting yang harus dilakukan," ujarnya.