NADIKABAR.COM β Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) mendorong pengakuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap organisasi profesi agen asuransi yang dinilai penting untuk memperkuat profesionalisme agen, sekaligus meningkatkan perlindungan bagi nasabah.
Ketua Umum PAAI M Idaham mengatakan saat ini belum ada aturan dari OJK yang merujuk pada pengakuan lembaga agen asuransi dan masih banyak regulasi yang belum memahami bahwa agen asuransi bukan pegawai tetap perusahaan asuransi.
βAgen asuransi ini hampir 80 persen pekerja lepas, dia juga ibu rumah tangga atau pekerja lain, maka satu profesi yang sebenarnya agak asing, lain dari yang lain, beberapa legal standingnya juga agak susah diletakkan,β kata Idaham dalam konferensi pers Ulang Tahun PAAI ke 10, di Jakarta, Selasa.
Idaham mengatakan agen asuransi memiliki peran penting sebagai ujung tombak industri dalam memberikan informasi kepada masyarakat mengenai produk dan manfaat perlindungan asuransi.
Dia menjelaskan, kebutuhan akan pengakuan tersebut semakin relevan seiring dengan kewajiban sertifikasi bagi agen asuransi.