NADIKABAR.COM — Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah sebut kedudukan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka gugur secara konstitusional pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

"Bahasa tidak sah yang berkonsekuensi tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden ketika itu, maka sebenarnya kedudukan Gibran sebagai wakil presiden harusnya otomatis gugur," ujar Herdiansyah, Minggu (1/11).

Herdiansyah awalnya menyinggung terkait pemenuhan syarat sebagai calon wakil presiden. Ia menjelaskan, putusan MA menguatkan putusan MK bahwa Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden.

"Kalau kita berkaca pada putusan Mahkamah Agung yang sebenarnya menguatkan juga putusan Mahkamah Konstitusi, maka Gibran pada dasarnya tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden," ungkapnya.

Putusan ini merujuk pada hasil Sidang MK pada Selasa (6/10) lalu. Saat itu, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran memiliki ijazah atau sertifikat atau diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-undang tentang Pemilihan Umum.

Sementara itu, pada Jumat (30/10), MA juga memutuskan surat keterangan penyetaraan SMA milik Gibran yang digunakan sebagai syarat pendaftaran Pilpres 2024 tidak sah.

"Tidak sah itu bisa dianggap tidak pernah ada atau memang kembali ke keadaan semula. Artinya, surat keterangan penyetaraan ijazah sama sekali dianggap tidak pernah ada dalam proses pencalonan Gibran," jelas Herdiansyah.