Apalagi, Fickar menyebut karhutla mengeluarkan asap yang bisa melewati batas negara dan tidak bisa dikendalikan, seperti yang telah terjadi belakangan ini.

"Makanya tidak cukup dengan menuntut dan membawa ke pengadilan, menuntut secara hukum pihak-pihak atau korporasi yang memang bertanggung jawab atas pencemaran ini," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyatakan Kepolisian RI (Polri) telah menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka karhutla dengan tiga korporasi di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA).

"Kita sudah menetapkan 11 tersangka korporasi, tiga di antaranya adalah PMA," kata Kapolri ditemui usai Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10) malam.

Ketika ditanya mengenai identitas dari perusahaan tersebut, Suyudi masih enggan mengatakan secara rinci identitas korporasi yang terjerat kasus karhutla itu.