Dalam rapat tersebut, Presiden menyampaikan bahwa laporan Kapolri mencatat 95 korporasi yang terindikasi melanggar dan ikut bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan.
Presiden juga menegaskan pencabutan izin usaha tidak semata menjadi langkah akhir. Jika hasil verifikasi menunjukkan adanya pelanggaran, unsur pidana tetap diminta untuk diselidiki.
Romli mengatakan dukungan politik tersebut penting agar penegakan hukum tidak berhenti pada sanksi administratif, tetapi juga dapat menelusuri dugaan tindak pidana berdasarkan bukti yang diperoleh melalui proses penyidikan.
Ia menilai konsistensi penegakan hukum diperlukan untuk memperkuat perlindungan hutan dan ekosistem sekaligus memberikan kepastian terhadap penanganan perkara karhutla.