NADIKABAR.COM — Pakar Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Surwandono menilai pendekatan lunak dalam penanggulangan terorisme di Indonesia belum sepenuhnya menggeser dominasi sanksi pidana dan pemenjaraan.
"Angka tersebut memang turun dibandingkan UU Nomor 15 Tahun 2003 yang mencapai 94 persen. Namun, pidana dan pemenjaraan tetap menjadi bagian terbesar dalam bauran kebijakan," kata Surwandono di Yogyakarta, Kamis.
Berdasarkan analisis isi terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, porsi pidana dan pemenjaraan masih mencapai 77 persen dari keseluruhan muatan regulasi tersebut.
Menurut dia, revisi Undang-Undang Terorisme pada 2018 yang memperkuat pendekatan lunak belum diimbangi dengan pelembagaan mekanisme deradikalisasi dan reintegrasi yang memadai.
Hasil analisis perbandingan UU Nomor 15 Tahun 2003 dan UU Nomor 5 Tahun 2018 menunjukkan muatan deradikalisasi meningkat dari nol menjadi tujuh persen.
Sementara itu, muatan pembinaan, edukasi, dan reintegrasi meningkat dari nol menjadi empat persen. Muatan pencegahan juga naik dari 0,7 persen menjadi dua persen.