Terkait penerapan prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak, Sudarsono menilai doktrin tersebut tidak boleh ditafsirkan secara sederhana sebagai kebakaran di konsesi berarti perusahaan otomatis bersalah.

Sudarsono menekankan, ketegasan hukum dan kolaborasi bukan dua hal yang saling bertentangan. Penegakan hukum tetap diperlukan, tetapi harus diarahkan secara presisi kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

β€œKeberhasilan penanganan karhutla seharusnya tidak hanya diukur dari jumlah perusahaan yang dikenai sanksi atau besarnya denda yang dijatuhkan. Indikator keberhasilan perlu lebih menekankan pada kemampuan mencegah kebakaran, mempercepat pemadaman, melindungi masyarakat, serta memulihkan ekosistem yang terdampak,” jelas dia.