Pakistan mengenang 27 Oktober 1947 sebagai awal babak panjang persengketaan Jammu dan Kashmir.

Presiden menegaskan dukungan Pakistan terhadap hak rakyat Kashmir untuk menentukan nasib sendiri serta menyoroti penderitaan mereka akibat kekerasan, penindasan, dan pelanggaran hak asasi manusia selama hampir delapan dekade.

Presiden menyebut pembatasan kebebasan, peningkatan militerisasi, penangkapan, dan pelanggaran HAM di Jammu dan Kashmir menjadi perhatian serius yang membutuhkan perhatian berkelanjutan dari masyarakat internasional.