NADIKABAR.COM — Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi mendukung usulan persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) bisa maju mengikuti Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) minimal diusung oleh dua partai politik peserta pemilu.
Menurut dia, hal itu tidak melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menyatakan Pasal 222 yang mengatur ambang batas calon presiden atau presidential treshold dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat lagi.
"Dengan demikian di Pemilu 2029 sudah tidak ada lagi ambang batas pencalonan presiden/wakil presiden," kata Viva Yoga di Jakarta, Senin.
Menurut dia, MK menilai bahwa presidential threshold dinyatakan bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pemilu dilaksanakan.