NADIKABAR.COM — Waketum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait tidak sahnya surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Viva Yoga mengatakan pihaknya tengah mengkaji berdasarkan konstitusi yang berlaku.

"Mencermati hasil putusan MK dan MA tentang persoalan ijazah Mas Gibran Rakabuming Raka, DPP PAN menyatakan sebagai berikut: Pertama, sikap PAN pada prinsipnya adalah menghormati setiap putusan pengadilan dan menjunjung tinggi supremasi hukum. Putusan MA ini harus kita cermati secara utuh, baik amar putusannya maupun implikasi hukumnya," kata Viva Yoga kepada wartawan, Selasa (3/11/2026).

Viva Yoga mengatakan polemik tersebut mesti disikapi secara jernih dan proporsional. Untuk sikap di DPR, PAN mengatakan masih mengkaji dengan cermat.

"Kedua, PAN merupakan bagian dari koalisi pemerintahan, tetapi komitmen terhadap konstitusi, supremasi hukum, dan kepentingan bangsa harus tetap menjadi pegangan. Kita perlu memastikan bahwa persoalan ini disikapi secara jernih, proporsional, dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku," kata Viva.

"Ketiga, mengenai proses-proses politik di DPR, PAN masih mengkaji secara cermat berdasarkan konstitusi, undang-undang, serta ketentuan tata tertib DPR," tambahnya.