"Kalau dia tidak mundur, ya maka DPR yang diberikan kewenangan konstitusi sebagaimana dalam Pasal 7B, ya, dia harus menggunakan hak menyatakan pendapat untuk memundurkan (Gibran). Karena itu adalah konsekuensi hukum dari keputusan lembaga peradilan, harus dieksekusi," ujar Ketua DPW PAN Sulawesi Tengah tersebut.

"Keputusan itu adalah bersifat eksekutorial, harus ada tindak lanjut dari keputusan itu. DPR punya kewenangan untuk memberhentikan Wakil Presiden, Saudara Gibran Rakabuming Raka," jelasnya.

Sebelumnya, peristiwa penurunan foto Gibran terjadi di kantor DPRD DIY pada Rabu (4/11). Sebelum audiensi dimulai, beberapa massa mendatangi foto Gibran yang tergantung di sisi kanan mimbar, kemudian diikuti seluruh massa forum yang hadir.

"Bismillahirohmanirohim, kita turunkan berhala!," pekik salah seorang massa aksi sembari menurunkan foto Gibran di Ruang Banggar Kantor DPRD DIY, Kota Jogja,