Soedeson mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset akan tetap berjalan meski kini DPR masih dalam masa reses. Panja, kata dia, telah menerima berbagai masukan dari masyarakat, organisasi profesi, dan para ahli untuk menyusun landasan filosofis serta sistematika regulasi tersebut.

Soedeson mengatakan RUU Perampasan Aset dalam waktu dekat akan segera resmi dibahas bersama pemerintah untuk kemudian disahkan.

"Dan diharapkan dalam waktu dekat akan kami diskusikan dengan pemerintah untuk bagaimana kemudian disahkan menjadi undang-undang," katanya.