Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Panja Ungkap Investasi-Arisan Bodong Diatur di RUU Perampasan Aset
Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset memastikan RUU bakal mengatur tentang investasi bodong, arisan bodong, asuransi ilegal, hingga koperasi bodong.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Sabtu, 31 Oktober 2026 pukul 03:37 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Soedeson mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset akan tetap berjalan meski kini DPR masih dalam masa reses. Panja, kata dia, telah menerima berbagai masukan dari masyarakat, organisasi profesi, dan para ahli untuk menyusun landasan filosofis serta sistematika regulasi tersebut.
Soedeson mengatakan RUU Perampasan Aset dalam waktu dekat akan segera resmi dibahas bersama pemerintah untuk kemudian disahkan.
"Dan diharapkan dalam waktu dekat akan kami diskusikan dengan pemerintah untuk bagaimana kemudian disahkan menjadi undang-undang," katanya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.