NADIKABAR.COM — DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna DPR.
Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Mulanya, Ketua Panja RUU tentang Satu Data Indonesia, Sturman Panjaitan, menyampaikan laporannya atas pembahasan RUU ini. Sturman menyebut RUU ini akan menjangkau seluruh instansi pemerintah dari pusat dan daerah.
"Satu data adalah semangat Bhinneka Tunggal Ika dalam bahasa tata kelola, produsen data beragam dari kementerian hingga pemerintah desa, namun standarnya satu, metadata satu, kode referensi satu, data induknya satu," kata Sturman.
Sturman menyebut, dalam proses penyusunan, sejumlah pihak telah dilibatkan secara luas. RUU ini terdiri atas 20 bab dan 141 pasal.
"RUU SDI hasil pembicaraan tingkat satu terdiri dari 20 bab dan 141 pasal," katanya.
Kemudian, pimpinan rapat menanyakan persetujuan para peserta rapat. Para anggota DPR yang hadir pun setuju agar RUU Satu Data Indonesia ini jadi undang-undang.
"Sekarang kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Satu Data Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," tanya Puan.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (SDI) untuk dibawa ke paripurna. Rapat Kerja Pengambilan Keputusan RUU tentang Satu Data Indonesia terlaksana di ruang Baleg, gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026).