"Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2027, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan

"Setuju," jawab forum rapat paripurna.

Adapun rincian RAPBN 2027 yang disetujui adalah sebagai berikut:

1. Pendapatan Negara Rp 3.435,10 triliun.

- Penerimaan pajak Rp 2.911,95 triliun- Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 522,48 triliun.