NADIKABAR.COM — Parkir kendaraan sembarangan di jalan perkampungan atau depan rumah seolah jadi pemandangan biasa di Surabaya. Tetapi hal itu tidak berlaku di RW 1, Kelurahan Pucang Sewu. Ada aturan larangan parkir kendaraan di jalan lingkungan yang jika dilanggar akan ada sanksi Rp 500 ribu per hari bagi pemilik kendaraan.
Aturan itu telah diberlakukan sejak Maret 2024 dan dinilai menjadi percontohan bagi kampung lainnya. Mengenai besaran denda Rp 500 ribu per hari, hal itu didasarkan pada kesepakatan bersama antarwarga.
"Sebenarnya parkir ini awalnya dari keluh kesah warga. Memang dari lingkungan itu karena banyak mobil parkir," kata Ketua RW 1, Kelurahan Pucang Sewu, Kecamatan Gubeng, Hendri Susanto, Kamis (20/8/2026).
Mendapat keresahan itu, pengurus RT dan RW kemudian merapatkan hal itu dengan seluruh warga. Pelibatan warga terutama dilakukan di RT 5 dan RT 6 yang dinilai paling terdampak persoalan parkir.
Sebelum aturan denda Rp 500 ribu benar-benar dieksekusi, pihak pengurus RT dan RW telah melewati masa sosialisasi marathon selama 3 bulan sejak Desember 2023 hingga Februari 2024. Bahkan, pada masa edukasi itu pengurus sempat dilaporkan warga ke pihak Kelurahan hingga Dinas Perhubungan (Dishub).