Menurut Hasto, penyadapan harus dilakukan dengan mekanisme yang sangat ketat mulai proses penyelidikan, maupun persetujuan pengadilan. Sementara apa yang dilakukan Listyo Sigit dkk tak melalui proses resmi.

Karena hal ini, Hasto menyebut penyadapan yang dilakukan merupakan pidana karena bisa menjadi ancaman kepentingan nasional dan hal strategis. Terutama yang berkaitan dengan kedaulatan negara dan keselamatan bangsa.

Kemudian, Hasto Hasto mengaku mendapat informasi tersebut dari pers. Saat itu, penyadapan tersebut dilakukan untuk membungkam pihak yang bersikap kritis pada Pemilu 2024.