Hamenang kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan, suap, gratifikasi, pungutan upah. Hamenang disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.
Selain dia, KPK juga turut menetapkan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan, pihak swasta atas nama Amin Wahyu Utomo.
Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 16 Oktober sampai November 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.