NADIKABAR.COM — PDI Perjuangan mengapresiasi langkah tegas Polri dalam mengusut dugaan tindak pidana penyadapan ilegal yang melibatkan mantan Kapolri sekaligus Kepala KSP Listyo Sigit Prabowo.

Partai berlambang banteng itu menilai pengungkapan kasus tersebut harus menjadi momentum untuk memulihkan maruah kepolisian sebagai institusi penegak hukum yang menjunjung hak asasi manusia dan demokrasi.

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan praktik penyadapan ilegal yang disertai penghapusan data elektronik dan akses tanpa hak terhadap sistem elektronik merupakan pelanggaran serius. Menurutnya, tindakan tersebut tidak bisa hanya dilihat sebagai penyalahgunaan kewenangan.

"Penyadapan secara ilegal yang disertai penghapusan data elektronik hingga akses ilegal bukan hanya bentuk penyalahgunaan kewenangan, tapi juga pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang sangat serius terhadap hak demokrasi dan sistem hukum nasional. Terlebih penyadapan ditunjukkan kepada Pesiden Prabowo sebagai kepala negara. Maka ini merupakan tindakan makar yang tidak boleh ditolelir," tegas Hasto di Jakarta, Selasa (3/11).

Hasto berharap pengusutan perkara ini tidak berhenti pada kasus yang telah terungkap. Dia mendorong aparat membongkar kemungkinan praktik serupa yang diduga pernah digunakan untuk mengkriminalisasi masyarakat.

Dia juga menyoroti potensi penyalahgunaan instrumen penegakan hukum untuk membungkam pihak-pihak yang menyuarakan kritik dan memperjuangkan keadilan, kebenaran, serta demokrasi.

Dalam kesempatan itu, Hasto secara khusus mengapresiasi anggota internal Polri yang berani melaporkan dugaan penyadapan ilegal. Dia menilai langkah tersebut menunjukkan masih adanya integritas dan keberanian moral di lingkungan institusi kepolisian.

"Jajaran internal Polri yang melaporkan penyadapan ilegal tersebut adalah cerminan bahwa kekuatan hati nuranilah yang berbicara. Ini adalah moral force, kekuatan moral yang selalu hadir di tengah kegelapan," ungkap Hasto.

"Peristiwa ini harus menjadi momentum untuk mengungkap berbagai dugaan kejahatan yang menjadikan kewenangan negara sebagai alat kriminalisasi terhadap masyarakat sipil, kelompok kritis, jurnalis, maupun tokoh politik yang selama ini memperjuangkan keadilan dan demokrasi," lanjutnya.

Hasto mengingatkan kewenangan yang melekat pada jabatan publik, khususnya aparat kepolisian yang dapat menggunakan upaya paksa atas nama negara, harus dijalankan dengan menjunjung moral, etika, integritas, dan sikap kenegarawanan.