Ia mengatakan pada prinsipnya, pemerintah sebagai eksekutif, menghormati MK selaku lembaga kekuasaan kehakiman alias yudikatif.
"Yang paling penting kan kita menghormati, sebagai eksekutif menghormati yudikatif ya dan itu kekuasaan yudikatif sudah jelas bahwa tidak bisa di-impeach ya kan, dari pasangan Bapak Presiden maupun Bapak Wakil Presiden," kata Syahganda di Kantor Lemhannas, Jakarta, Sabtu (10/10) lalu.
Ia mengatakan pemerintah akan terus memantau perkembangan ataupun dinamika kasus ini.
Syahganda menyinggung kasus ini bisa berlanjut ke jalur politik maupun jalur hukum. Namun, ia tak merinci alur politik atau hukum apa yang dimaksud.