"Itulah menurut saya kenapa MK menyerahkan kepada lembaga lain untuk melakukan proses hukum dan atau mekanisme politik untuk menindak lanjuti," ujarnya.
Selain itu, Deddy mengatakan DPR secara politik dapat menindaklanjuti putusan tersebut. Di antaranya melalui mekanisme yang tersedia, seperti panitia khusus (Pansus) atau hak angket.
"Jadi dimungkinkan mereka yg punya legal standing untuk melakukan gugatan hukum terhadap para pihak yg terkait dengan kemungkinan rekayasa syarat pencalonan," ujarnya.
"Juga secara politis sangat mungkin bagi DPR untuk menindak lanjuti Putusan MK ini melalui mekanisme yang tersedia, seperti pansus dan atau angket," imbuh dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024. MK menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing mengajukan gugatan.
"Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok perkara menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim MK.