NADIKABAR.COM — Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, menanggapi Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang mendengar terkait usulan model presidential threshold, yakni pasangan calon presiden nantinya minimal didukung oleh dua fraksi di DPR. Said mengatakan usulan tersebut dapat dipertimbangkan jika memiliki dasar yang logis dan sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami yakin bahwa berbagai pikiran dan sebagainya yang sudah berkembang kami amati secara kritis, dan kami punya sikap bahwa kalau memang pertimbangannya logic, dan nantinya juga paralel dengan keputusan MK, barangkali minimal dua fraksi itu masih make sense," kata Said di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Menurutnya, ketentuan tersebut masih perlu diperjelas, terutama mengenai apakah syarat minimal dua dukungan itu merujuk pada fraksi di DPR atau partai politik yang dinyatakan lolos oleh KPU.
"Walaupun tentu nanti akan dirinci syarat-syarat dua fraksi itu seperti apa? Apakah dua fraksi yang dimaksud, dua partai politik, bukan dua fraksi kayaknya," kata Said.
"Dua partai politik yang dimaksud partai parlemen, atau semua partai politik yang lolos KPU bisa mengajukan. Kami masih mengamati dengan seksama," tambahnya.
Kendati demikian Said menekankan, jika ada syarat dua fraksi maka harus ada batas maksimal juga. Ia pun mengusulkan batas maksimal empat partai politik untuk mencalonkan presiden.
"Tapi sikap kami kalau itu ada batas minimal, seharusnya pula ada batas maksimal. Katakanlah minimal dua partai politik, maksimal empat partai politik sehingga ada kompetisi. Jangan sampai batas atasnya tidak ada," ujar dia.
Said berharap persyaratan pencalonan presiden bisa diterima oleh semua pihak dan logis. Ia pun mendukung pembahasan ambang batas presiden untuk melibatkan partai politik.
"Kalau presidential threshold pendekatannya adalah partai politik, barangkali kami setuju," kata Said.
"Ya kita inginlah yang namanya pemilihan presiden itu, make sense, bisa diterima, acceptable dari semua calon-calon yang ada di mata publik," tambahnya.