Ketua Badan Anggaran DPR RI itu mengatakan mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden perlu dirumuskan secara rasional sehingga calon yang muncul dapat diterima publik.

Selain batas minimal, Said mengusulkan adanya batas maksimal jumlah partai politik yang dapat bergabung mengusung satu pasangan calon.

Sebagai contoh, menurut dia, pasangan calon dapat disyaratkan memperoleh dukungan minimal dua partai politik dan maksimal empat partai politik.

"Jangan sampai batas atasnya tidak ada," katanya.