NADIKABAR.COM — Pedagang Pasar Buah Tanjungsari 77 Surabaya memprotes aturan pembatasan jam operasional, sebab dapat membuat buah cepat membusuk. Mereka mendesak Pemkot Surabaya tidak sekadar memberikan sosialisasi, tetapi juga merevisi Perda No. 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.

Tokoh masyarakat Surabaya, Saleh Mukadar menilai, penerapan batas waktu operasional harus mempertimbangkan jenis komoditas yang diperjualbelikan. Di mana buah mudah rusak, sehingga pola perdagangan tidak bisa disamakan dengan komoditas yang memiliki masa simpan panjang.

"Kalau mereka ini menjual barang yang tidak mudah rusak, bolehlah diatur jam operasionalnya. Mereka ini menjual barang mudah rusak, kalau diatur jam operasional apakah jika rusak pemerintah mau ganti?" kata Saleh kepada wartawan di Pasar Buah Tanjungsari 77, Sabtu (5/9/2026).

Saleh juga mempertanyakan dasar penertiban apabila aktivitas pasar dinilai tidak mengganggu kepentingan umum. Satpol PP yang berwenang menegakkan perda disebut harus melihat kondisi dan aktivitas perdagangan di lapangan.

"Satpol PP boleh menegakkan perda untuk yang tidak mempunyai izin, mengganggu kepentingan umum. Apakah Pasar Tanjungsari ini mengganggu kepentingan umum?" tegasnya.Menurutnya, Pasar Buah Tanjungsari memiliki peran lebih luas karena tidak hanya melayani kebutuhan masyarakat Surabaya. Pasar tersebut juga menjadi lokasi kulakan bagi pedagang dan masyarakat dari luar daerah, sehingga aktivitas perdagangan di dalamnya berlangsung dengan pola dan kebutuhan waktu yang berbeda.