NADIKABAR.COM — Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman menunjukkan keberpihakan terhadap kondisi masyarakat dengan tidak menaikkan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Pemprov Sulsel bersama DPRD memilih untuk tidak membebani masyarakat dengan kenaikan tarif pajak daerah.

Keputusan tersebut menjadi bagian dari kesepakatan Pemprov Sulsel bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulsel dalam pembahasan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal itu menjadi kesepakatan dalam rapat paripurna DPRD Sulsel, Rabu (26/8/2026) malam.

"Saya sampaikan, tidak ada kenaikan pajak daerah," tegas Andi Sudirman Sulaiman.

Andi Sudirman mengatakan, keputusan tersebut merupakan hasil kerja bersama tim redaksi Pemprov dan DPRD Sulsel dalam hal ini Tim Pansus, dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat. Dia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja dalam proses pembahasan Ranperda tersebut.