● Nasabah Pegadaian: Mengumpulkan poin dari transaksi produk dan menukarkannya menjadi kupon undian melalui aplikasi Tring! dengan rasio 10 Poin = 1 Kupon Undian.
● Nasabah Pegadaian Syariah: Memperoleh tiket undian otomatis tanpa perlu penukaran, yaitu 1 Tiket untuk setiap transaksi pinjaman minimal Rp100.000 (berlaku kelipatan) dan 1 Tiket untuk transaksi pembelian Tabungan Emas Syariah minimal Rp100.000 (tidak berlaku kelipatan).
● Ketentuan Kupon/Tiket: Kupon dan tiket hanya berlaku pada periode pengundian berjalan.
Khusus kategori Grand Prize, nasabah tidak perlu menukarkan kupon. Kualifikasi Grand Prize berlaku otomatis bagi nasabah yang memenuhi salah satu kriteria hingga akhir periode program:
Seluruh peserta wajib memiliki rekening Tabungan Emas serta akun aplikasi Tring! yang aktif. Pemenang hadiah mingguan atau bulanan hanya dapat memenangkan satu kali undian dalam satu periode berjalan, namun tetap berhak mengikuti undian pada periode bulan berikutnya. Sementara pemenang Grand Prize adalah nasabah yang terverifikasi belum pernah memenangkan program undian Pegadaian sebelumnya.
Hadiah akan disetorkan langsung ke rekening Tabungan Emas pemenang dan keputusan pengundian bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat. Program ini tidak berlaku bagi seluruh karyawan PT Pegadaian. Pegadaian menegaskan bahwa program Badai Emas 2026 bebas dari biaya apa pun dan seluruh pajak hadiah ditanggung penuh oleh Perusahaan. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap modus penipuan yang meminta biaya pengurusan atau pencairan hadiah atas nama Pegadaian.
Informasi lengkap terkait jadwal pengundian, syarat dan ketentuan, serta daftar pemenang dapat diakses melalui media sosial Instagram @sahabatPegadaian dan situs resmi www.pegadaian.co.id.