● Ketentuan Kupon/Tiket: Kupon dan tiket hanya berlaku pada periode pengundian berjalan.

Khusus kategori Grand Prize, nasabah tidak perlu menukarkan kupon. Kualifikasi Grand Prize berlaku otomatis bagi nasabah yang memenuhi salah satu kriteria hingga akhir periode program:

1. Memiliki saldo Tabungan Emas minimal 10 Gram pada akhir periode;

2. Memiliki omzet pinjaman minimal Rp125.000.000 hingga akhir periode; atau

3. Melakukan transaksi Cicil Emas minimal 10 Gram sepanjang periode program.

Seluruh peserta wajib memiliki rekening Tabungan Emas serta akun aplikasi Tring! yang aktif. Pemenang hadiah mingguan atau bulanan hanya dapat memenangkan satu kali undian dalam satu periode berjalan, namun tetap berhak mengikuti undian pada periode bulan berikutnya.

Sementara pemenang Grand Prize adalah nasabah yang terverifikasi belum pernah memenangkan program undian Pegadaian sebelumnya.

Hadiah akan disetorkan langsung ke rekening Tabungan Emas pemenang dan keputusan pengundian bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat. Program ini tidak berlaku bagi seluruh karyawan PT Pegadaian (Persero).

Pegadaian menegaskan bahwa program Badai Emas 2026 bebas dari biaya apa pun dan seluruh pajak hadiah ditanggung penuh oleh Perusahaan. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap modus penipuan yang meminta biaya pengurusan atau pencairan hadiah atas nama Pegadaian.

Informasi lengkap terkait jadwal pengundian, syarat dan ketentuan, serta daftar pemenang dapat diakses melalui media sosial Instagram @sahabatPegadaian dan situs resmi www.pegadaian.co.id.