NADIKABAR.COM — Polisi menangkap pria berinisial ED (27), pelaku tabrak lari yang sempat menyeret anggota PJR Ditlantas Polda Banten di Tol Rangkasbitung ditangkap. Pelaku saat ini ditahan di Mapolda Banten.
"Kami bisa melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan di Cadasari, Pandeglang, pukul 02.30 WIB pada tanggal 2 Oktober 2026," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol Yeremia Iwo, Jumat (6/11/2026).
Pelaku ditangkap setelah polisi memeriksa rekaman CCTV di Tol Rangkasbitung. Berbekal rekaman CCTV tersebut, pelaku teridentifikasi hingga akhirnya berhasil diamankan.
"Terlihat di CCTV gerbang tol bahwa kendaraan yang diduga digunakan pelaku melintas di Gerbang Tol Serang Barat. Dari CCTV itu, kami mendapatkan identitas orang yang mengendarai minibus tersebut," katanya.