Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut, antara lain sebilah celurit dan sebilah senjata tajam menyerupai samurai, pakaian yang digunakan saat kejadian serta 10 handphone milik para pelaku.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dengan perbuatan dan peran masing-masing anak, yaitu: Pasal 307, ancaman pidana paling lama 7 tahun; dan/atau, Pasal 466 ayat (2), ancaman pidana paling lama 5 tahun; dan/atau Pasal 472 huruf a, ancaman pidanapaling lama 2 tahun 6 bulan.

"Karena seluruh anak yang diproses masih berusia di bawah 18 tahun, penanganannya dilaksanakan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan tetapmemenuhi hak-hak dan melindungi identitas mereka," jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana mengimbau para pelajar untuk tidak melakukan kekerasan, tidak terlibat dalam tawuran, serta tidak membawa maupun menggunakan senjata tajam. Orang tua, pihak sekolah, dan yayasan juga kami minta meningkatkan pengawasan untuk mencegah kejadian serupa terulang.