NADIKABAR.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), menerapkan aturan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) imbas panjangnya antrean beberapa waktu terakhir. Sepeda motor hanya bisa mengisi maksimal Rp 35 ribu, sementara mobil kategori roda empat maksimal Rp 200 ribu.
Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran Bupati Polman Nomor: 100.3.4.2/29/2026 tentang Penjualan BBM di SPBU. Surat tertanggal 9 September 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh pengelola SPBU yang beroperasi di Kabupaten Polman.
Dalam edaran tersebut, terdapat sejumlah poin yang wajib dipatuhi pengelola SPBU terkait pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar. Untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor, pengisian BBM Pertalite dibatasi maksimal Rp 35 ribu per kendaraan.
Sementara kendaraan roda empat atau mobil dibatasi maksimal Rp 200 ribu per kendaraan. Adapun untuk BBM jenis Solar, pembelian maksimal untuk kendaraan Panther dan sejenisnya sebesar Rp 200 ribu sekali pengisian, serta kendaraan roda empat jenis Hilux dan sejenisnya maksimal Rp 250 ribu per kendaraan.