NADIKABAR.COM — Pemerintah Kabupaten Luwu Utara (Pemkab Lutra), Sulawesi Selatan (Sulsel) membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU). Motor hanya bisa mengisi maksimal Rp 35 ribu sedangkan mobil maksimal Rp 200 ribu.

"Kita keluarkan surat edaran tersebut dengan tujuan agar pelayanan pertalite menjadi lebih merata," kata Bupati Lutra, Andi Abdullah Rahim kepada NadiKabar, Jumat (11/9/2026).

Surat edaran tersebut diterbitkan pada Rabu (9/9). Andi Rahim mengatakan keputusan itu diambil usai Kepala Dinas Perdagangan Lutra, Akram Risa melakukan koordinasi dengan PT Pertamina Patra Niaga.