Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Pembunuh Imas di Mes Peternakan Cianjur Ditangkap!
Pelarian Asep Saepul (45) berakhir di tangan jajaran Polres Cianjur. Tersangka pembunuhan terhadap Imas Maskah ini diringkus di tempat persembunyiannya di Kabupaten Sukabumi, setel
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 2 September 2026 pukul 23:17 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Kini Asep harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 459 KUHP dan atau Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Pelaku terendam hukuman pidana penjara maksimal seumur," pungkasnya.
Kasus ini sebelumnya menggegerkan warga saat Imas Maskah (44) ditemukan tak bernyawa di dalam mes peternakan ayam. Korban mengalami luka fatal akibat hantaman benda tumpul pada bagian kepala.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.