Kini Asep harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 459 KUHP dan atau Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Pelaku terendam hukuman pidana penjara maksimal seumur," pungkasnya.

Kasus ini sebelumnya menggegerkan warga saat Imas Maskah (44) ditemukan tak bernyawa di dalam mes peternakan ayam. Korban mengalami luka fatal akibat hantaman benda tumpul pada bagian kepala.