NADIKABAR.COM — Pengadilan Negeri Cibinong menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap M Handika bin Jajat. Hakim menyatakan Handika terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap pasangan suami istri warga negara Pakistan yang merupakan bosnya.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Handika bin Jajat oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," demikian amar putusan hakim dikutip dari situs SIPP PN Cibinong, Rabu (23/9/2026).

Putusan itu diketok oleh majelis hakim yang diketuai Ratih Widayanti dengan anggota Emi Tri Rahayu dan Dewi Apriyanti pada 22 September 2026. Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa.

Dalam dakwaan jaksa, kasus ini disebut terjadi di Citeko, Kabupaten Bogor, pada 1 Maret 2026. Jaksa menyebut terdakwa merupakan pegawai di toko milik korban Mohammad Afzal.

Jaksa mengatakan terdakwa membawa senapan angin dan golok saat berangkat ke rumah korban pada pukul 15.30 WIB. Terdakwa disebut menyusup dari pintu belakang rumah korban.