NADIKABAR.COM — Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan dan pembakaran wanita di pos ronda tepi Jalan Raya Purwodadi-Semarang, Kebonagung, Demak. Pelaku ternyata seorang residivis yang pernah membunuh orang di Pati pada 22 tahun silam.
"(Pelaku) Residivis pembunuhan terhadap orang pada tahun 2004 di Pati, Jateng," kata Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Muhammad Anwar Nasir saat dimintai konfirmasi NadiKabar, Kamis (3/9/2026).
Anwar menyebut, tersangka merupakan pria berstatus kawin yang beralamat di Jombang, Jawa Timur.
"Inisial BI, 53 tahun, alamat Jombang, Jatim, kawin," ujar Anwar.
"Nanti selanjutnya rilis oleh Polres Demak ya," imbuhnya.
Anwar menjelaskan, pelaku ditangkap di rumah pelariannya di wilayah Mangkang, Kota Semarang pada Kamis (3/9/2026) dini hari. Pelaku ditangkap oleh tim gabungan dari Polda Jateng.