Karena perbuatannya pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) subsider 466 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Dalam kesempatan itu, Rahmad Aji turut menjelaskan bahwa jenazah korban setelah olah TKP langsung dibawa ke Rumah Sakit dr Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang, dan hari ini dalam proses dibawa pulang ke kampung halaman.

"Saat ini jenazah korban sudah dalam proses dibawa ke kampung halaman. Kedua belah pihak ini, tim redaksi korban dan pelaku, sama-sama dari Papua Selatan," pungkas Rahmad Aji.

Seperti diberitakan, seorang mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Kendedes, Kota Malang, tewas karena korban penganiayaan. Kasus ini sudah ditangani Satreskrim Polresta Malang Kota.