NADIKABAR.COM — Fadly Lukman Simanjuntak (19), terdakwa pembunuhan terhadap Dian Iqbal Saragih menggunakan roket suar atau parachute (SOS) metiaksi saat tawuran di Medan Belawan, divonis 10 tahun penjara. Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa yang menuntut Fadly 10 tahun.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fadly Lukman Simanjuntak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar Majelis Hakim Philip Mark Soentpiet saat membacakan amar putusan di PN Medan, Kamis (27/8/2026).
Menurut hakim, keadaan memberatkan karena Fadly berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Philip menyebut perbuatan Fadly menimbulkan kehilangan yang tidak dapat kembali terutama bagi keluarga korban.