Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 458 ayat 1 dan 3 KUHP dan/atau Pasal 479 ayat 3 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Sebagai informasi, korban ditemukan pada Kamis (8/10) siang. Awalnya, pemilik kosan bernama Sundiyah hendak mengecek kamar kos yang disewa oleh saksi Daniel.
Menurut Sundiyah, Daniel menyewa kamar kos tersebut sejak Selasa (6/10). Namun, sejak serah terima kunci kamar di hari itu, Daniel tidak pernah datang ke kamar kos.
"Dikarenakan tidak ada kabar dari Saudara Daniel, Saksi Sundiyah berniat mengecek kos yang akan ditempati Daniel," ujar Made.