NADIKABAR.COM — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah berupaya mengarahkan belanja pemerintah untuk memanfaatkan hasil inovasi yang telah memiliki paten dan terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum.

Supratman seperti dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, mengatakan kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong perguruan tinggi meningkatkan kegiatan riset sekaligus menghasilkan inovasi yang dapat dikembangkan dan dimanfaatkan masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Supratman dalam konferensi pers seusai kegiatan What's Up Campus Calls Out (WCCO) di Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Jawa Timur, Kamis (17/9).

"Kami, pemerintah di bawah arahan Bapak Presiden Prabowo, akan berusaha setidak-tidaknya belanja-belanja pemerintah diarahkan di awal agar bisa membelanjakan terhadap hasil-hasil inovasi yang sudah memiliki paten, yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum," katanya.

Menurut Supratman, pelindungan kekayaan intelektual tidak seharusnya berhenti pada kepemilikan sertifikat paten, tetapi perlu dilanjutkan dengan pemanfaatan dan komersialisasi hasil inovasi.

Kementerian Hukum melalui DJKI dalam kegiatan tersebut memfasilitasi penandatanganan empat kontrak lisensi paten antara pemilik atau pemegang paten dengan industri yang membutuhkan teknologi tersebut.