Menurut Meutya, pembagian tugas dan kewenangan antarinstansi pemerintah tidak seharusnya menjadi beban masyarakat.
Ketika aduan disampaikan melalui SP4N-LAPOR!, masyarakat cukup menyampaikan persoalan yang dihadapi, sementara sistem dan pengelola memastikan laporan tersebut diteruskan kepada instansi yang memiliki kewenangan untuk menanganinya.
βMasyarakat tidak boleh dibebani lagi untuk mencari instansi yang tepat. Melalui satu pintu ini, aduan dapat diteruskan kepada pihak yang berwenang hingga penyelesaiannya,β kata Meutya.
Pada periode 2021 hingga September 2026, SP4N-LAPOR! telah menerima lebih dari 1,1 juta aduan masyarakat.
Sistem tersebut telah digunakan oleh 718 instansi, yang terdiri atas 546 pemerintah daerah, 119 kementerian dan lembaga, serta 53 BUMN dan berbagai instansi lainnya.
Kemkomdigi mendukung pengelolaan SP4N-LAPOR! melalui penguatan infrastruktur digital dan integrasi antarsistem pemerintah melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP).
βAngka ini menunjukkan bahwa SP4N-LAPOR! telah digunakan secara luas oleh berbagai jenis instansi dan menjadi bagian penting dari ekosistem pengelolaan pengaduan pemerintah,β tutur Meutya.