NADIKABAR.COM — Pemerintah Indonesia memetakan kesiapan regulasi nasional untuk aksesi (proses bergabung) dalam Perjanjian Komprehensif dan Progresif untuk Kemitraan Trans-Pasifik (CPTPP).

Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Edi Prio Pambudi mengatakan koordinasi lintas kementerian/lembaga (K/L) diperkuat sebagai respons terhadap dokumen indicative checklist yang memuat penilaian kesesuaian regulasi nasional dengan ketentuan CPTPP.

“Di tengah ketidakpastian hubungan ekonomi internasional, kepercayaan terhadap aturan yang telah disepakati menjadi semakin penting. Indonesia meyakini bahwa sistem perdagangan yang tertib, transparan, dan adil dapat memberikan kepastian bagi dunia usaha sekaligus memastikan manfaat integrasi ekonomi dirasakan oleh masyarakat luas,” ujar Edi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.