Dengan diatur seperti itu, menurut dia, RUU itu juga perlu menjelaskan tugas dan fungsi badan yang akan dibentuk itu, tetapi tanpa menetapkan nomenklaturnya.

"Karena legal structure-nya ada di situ. Nah soal pembentukan organisasinya, struktur organisasinya, ya itu nanti perpres itu nanti yang buat," kata Bob.