NADIKABAR.COM β Pemerintah mengingatkan penyuluh dan petani segera mengisi e-RDKK (elektronik Rencana Kebutuhan Definitif Kebutuhan Kelompok) yang akan mendapatkan pupuk subsidi untuk Masa Tanam Oktober-Maret (MT Okmar) karena batas waktu hanya sampai 25 Oktober 2026.
Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, Kementerian Pertanian (BPPSDMP Kementan) Eko Nugroho Dharmo Putro menegaskan data kebutuhan pupuk pada e-RDKK harus akurat, aktual dan sesuai kondisi lapangan.
Data tersebut, lanjut dia di Jakarta, Kamis, yakni identitas petani (NIK), lahan usaha tani (lokasi dan luas lahan usaha), jenis komoditas, kebutuhan pupuk (jenis dan jumlah sesuai rekomendasi) dan keanggotaan di kelompok tani.
"Prinsipnya data e RDKK menjadi salah satu dasar dalam penetapan alokasi pupuk subsidi,β ujarnya saat Webinar βOptimalisasi Pupuk Bersubsidi pada Musim Tanam Okmar dan Sosialisasi e-RDKK Tahun 2027" yang diselenggarakan Tabloid Sinar Tani bersama PT Pupuk Indonesia.
Eko meminta penyuluh pertanian agar memberikan pendampingan ke petani, sebab kondisi petani dan usaha tani dapat berubah dari waktu sewaktu.
Kadang, tambahnya, juga ada petani yang sebelumnya belum terdata, sehingga perlu identifikasi kembali. Selain itu, ada kemungkinan perubahan data seperti luas lahan, lokasi dan komoditas.
Sementara itu untuk membantu kemudahan petani mengakses pupuk subsidi, pemerintah telah melakukan deregulasi penyaluran pupuk subsidi, dari sebelumnya sebanyak 145 peraturan kementerian/lembaga, bahkan ada 41 undang-undang, 23 peraturan pemerintah, 6 peraturan presiden dan instruksi presiden kini bisa langsung dari Pupuk Indonesia ke petani.