Pemerintah juga telah menurunkan harga eceran tertinggi pupuk subsidi sebesar 20 persen tanpa tambahan APBN, lanjutnya kini pupuk Urea harganya Rp 1.800/kg, pupuk NPK Phonska Rp 1.840/kg, pupuk NPK kakao Rp 2.640/kg dan pupuk ZA tebu Rp 1.360/kg.

Ketua Tim Kerja Alokasi Pupuk Bersubsidi Direktorat Pupuk, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Yustina Retno Widiawati menambahkan, ada beberapa ketentuan yang perlu mendapat perhatian saat menginput data petan, misalnya, penambahan petani baru, luas lahan, komoditas serta periode tanam.

Dikatakannya jika ada penghapusan data petani tidak dapat dilakukan pada tahun berjalan. Penghapusan petani lama dapat dilakukan pada pendataan tahun berikutnya dengan tidak memasukannya sebagai calon penerima pupuk bersubsidi.

"Pemutakhiran hanya dapat dilakukan berupa penambahan data baru," ujarnya.

Sementara itu VP Perencanaan Penjualan Ritel PT. Pupuk Indonesia, Saeful Huda Rijaludin mengatakan, hingga 9 Oktober 2026 penyaluran pupuk subsidi sudah sebanyak 7,10 juta ton atau naik 20 persen dari tahun lalu sebanyak 5,90 juta ton.

Jumlah penyaluran tersebut 72,11 persen dari alokasi Kementerian Pertanian sebanyak 9,55 juta ton.

β€œDengan waktu tersisa hingga akhir tahun, kami berharap petani bisa mengoptimalkan alokasi pupuk subsidi tersebut,” ujarnya.