Penyaluran kali ini menjadi bagian dari program bantuan pangan periode Juli hingga September yang diberikan berdasarkan data kesejahteraan masyarakat terbaru.

Badan Pangan Nasional (Bapanas) menetapkan 33.244.408 penerima untuk program bantuan pangan beras tahap kedua 2026. Setiap penerima memperoleh 10 kilogram beras per bulan untuk alokasi Juli, Agustus dan September.

Dengan demikian, bantuan yang diterima untuk tiga bulan tersebut mencapai 30 kilogram beras per keluarga penerima manfaat.

Selain itu, pemerintah juga memutuskan penyalurannya dapat dilakukan sekaligus atau dirapel sehingga bantuan periode Juli hingga September diterima dalam satu kali penyaluran.