Ia juga menekankan pentingnya afirmasi dan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK. Di sisi lain, komunikasi publik perlu dibangun melalui narasi yang konsisten dengan menekankan aspek kepastian dan kepercayaan, baik bagi konsumen, produsen, maupun sektor perdagangan.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan implementasi JPH tidak dimaksudkan sebagai larangan maupun pembatasan perdagangan.
Sebaliknya, kebijakan tersebut merupakan instrumen untuk memberikan perlindungan dan kenyamanan kepada masyarakat sekaligus menciptakan nilai tambah ekonomi dan meningkatkan daya saing produk.
Menurutnya, tujuan penyelenggaraan JPH telah ditegaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yaitu memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi pelaku usaha dan perekonomian nasional.
βDasar hukumnya sudah sama, tujuannya sudah sama. Memberikan perlindungan bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk. Memberikan nilai tambah secara ekonomi dan meningkatkan daya saing,β ujar Haikal Hasan.