Selain itu, pemerintah menambahkan alokasi TKD untuk kebutuhan nonbencana sebesar Rp18,9 triliun yang diatur dalam KMK Nomor 198/2026.

Suahasil menyatakan akan terus memantau penyaluran TKD agar dapat dilakukan secara tepat waktu. Dengan demikian, pemerintah daerah diharapkan tetap memiliki ruang untuk menjalankan program pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dia menekankan penyaluran TKD merupakan bagian dari strategi fiskal nasional. APBN dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disebut sebagai satu kesatuan dalam upaya negara mendorong pembangunan daerah dan menyediakan layanan publik.